®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari
sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu
di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi
simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan
agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang
bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di
daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak
Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri
tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department
of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial
yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan
proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar.
Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja
kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law.
Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si
pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya